بسم
الله الرحمن الرحيم
الحمدلله الذى جعل كلمة التوحيد لعباده حرزا وحصنا وجعل البيت العتيق مثابتة للناس
وأمنا وأكرمه بالنسبة الى نفسه تشريفا وتحصيناومنا وجعل زيارته والطواف به حجابا
بين العبد وبين العذاب ومجنا والصلاة على محمد نبى الرحمة وسيد الأمة وعلى آله
وصحبه قادة الحق وسادة الخلق وسلم تسليما كثيرا
أمابعد
Haji merupakan rukun Islam yang terakhir
berdasarkan Hadits Nabi Saw dan juga pendapat Ulama yang mengatakan Puasa lebih
utama darinya. Ia juga ajaran Nabi-nabi yang terdahulu, menurut sebuah riwayat,
Nabi Adam a.s melakukan haji berangkat dari India menuju ke Ka`bah berjalan
kaki sebanyak 40 kali. Jibril mengkhabari Nabi Adam bahwa para malaikat telah
melakukan tawaf 7000 tahun sebelumnya.
Dalam Islam (ummat Rasulullah Muhammad
saw)
haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah ada juga yang berpendapat pada
tahun ke lima hijriyah. Rasulullah sangat banyak melakukan haji (ibadah dalam
bentuk haji, Ibnu Hajar) sebelum kenabian dan sebelum hijrah. Sesudah hijrahhanya haji wida` saja yang sempat beliau kerjakan.
Haji menurut pengertian Syara` ialah
mengunjungi ka`bah untuk mengerjakan sebuah ibadah yang telah ditetapkan
ketentuan-ketentuannya demi memenuhi titah Allah swt dan mengharap ridha-Nya.
Haji ke Baitullah setiap tahun adalah fardhu kifayah bagi ummat Islam
seluruhnya. Wajib bagi setiap muslim yang terpenuhi olehnya syarat-syarat
wajibnya haji sekali seumur hidupnya. Lebih dari sekali adalah sunnat hukumnya.
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ia merupakan jihad bagi wanita muslimah,
berdasarkan sebuah Hadits :
عن
عائشة رضى الله عنها قالت : يا رسول الله هل على النساء جهاد ؟ قال : نعم، عليهن
جهاد لاقتال فيه الحج والعمرة (رواه الإمام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح)
“Dari Aisyah r.a bahwasanya ia berkata ;
“Wahai Rasulullah, wajibkah wanita berjihad?” Rasulullah menjawab “Ya, wajib
bagi wanita suatu jihad yang tidak ada peperangan padanya, yaitu Haji dan
Umrah”
Haji mempunyai syarat-syarat umum bagi
laki-laki maupun perempuan, yaitu Islam, baligh, berakal dan kemampuan di sisi
bekal dan harta. Syarat khusus bagi wanita adalah adanya suami walau fasiq, di
dibolehkan suami yang fasiq karena seorang suami dalam kefasiqannya mempunyai
rasa cemburu terhadap isterinya atas perbuatan yang hina atau adanya mahram
(laki-laki yang haram mengawininya) baik mahram nasab seperti bapak, anak dan
saudara laki-lakinya, atau mahram ridha` (sesusuan) maupun mahram mushaharah
(perkawinan) seperti bapak suaminya, anak laki-laki suaminya atau suami ibunya
walaupun mahram ini fasiq, karena dasar yang telah terdapat pada suami.
Jika tidak ada laki-laki yang telah
tersebut di atas maka disyaratkan adanya tiga orang maka lebih banyak dari
golongan wanita balighah terpercaya keadilannya walaupun seorang hamba sahaya.
Wanita balighah yang menjadi temannya tidak disyaratkan mempunyai mahram. Seorang
wanita wajib membayar upah standar jika mereka (suami, mahram atau wanita yang
adil) tidak berpergian kecuali untuk menemaninya berhaji, ia tidak boleh
memaksa mahramnya atau suaminya untuk menemaninya kecuali jika suami telah
membatalkan hajinya dan wajib haji isterinya terhadapnya, maka suami harus
menemani isterinya untuk berhaji tanpa ada upah.
Jika tidak ada orang yang tersebut di
atas maka tidak wajib bagi seorang wanita berhaji dan tidak wajib diqadhakan
hajinya dari harta peninggalannya.
RUKUN HAJI
Rukun haji adalah amalan yang harus
dikerjakan dalam haji, jika salah satu rukun haji ditinggalkan maka haji
tersebut tidak sah dan haji yang batal tersebut hukumnya wajib diqadha.
Meninggalkan salah satu rukun haji tidaklah boleh diganti dengan Dam (denda
karena malakukan larangan haji) berbeda dengan meninggalkan wajib haji.
Rukun-rukun haji adalah :
1. Ihram
Ihram merupakan rukun yang pertama yang
wajib dilaksanakan oleh jama`ah haji, ihram ini ibarat takbiratul ihram dalam
sembahyag. Berarti bila ia telah berihram maka wajib baginya menunaikan seluruh
apa yang menjadi rukun dan wajib haji dan menjauhi seluruh
larangan-larangannya. Ihram adalah berniat mengerjakan haji. Disunatkan
melafadhkannya (mengucap dengan lisan) dan talbiyah. Lafadhnya adalah ;
نويت
الحج وأحرمت به لله تعالى لبيك اللهم لبيك لاشريك لك لبيك إن الحمد والنعمة لك
والملك لاشريك لك
2. Wukuf di `Arafah
Wukuf di `Arafah adalah berada sejenak
di padang Arafah walau dalam keadaan tertidur, dalam perjalanan mencari
sesuatu, tidak tahu sudah sampai di tempat `Arafah atau tidak tahu sudah sampai
waktu untuk berwukuf. Syaratnya adalah seorang muslim harus ahliyah ibadah
(orang yang dianggap sah ibadahnya), karena itu tidak sah wukuf orang yang
pitam, mabuk secara sengaja atau bukan dan gila. Waktunya mulai dari
tergelincir matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal
10 Dzulhijjah. Jika seseorang meninggalkan tempat wukuf sebelum terbenam
matahari disunatkan baginya menyembelih seekor kambing. Tempat wukuf yang
afdhal untuk perempuan adalah pinggiran tempat wukuf, jika tidak dikhawatirkan
adanya bahaya.
Wanita boleh berwukuf dalam keadaan berhaidh,
karena suci bukanlah salah satu syarat wukuf.Ø
3. Tawaf Ifadah
Syarat tawaf
a. Suci dari hadats kecil dan besar
b. Suci badan, pakaian dan tempat dari
najis
c. Menutup aurat
d. Berniat
e. Tawaf dilakukan di dalam mesjid
f. Di mulai dari hajar aswad dan
disudahi di hajar aswad pula
g. Mengirikan ka`bah
h. Di Hijr Ismail dan dinding di atas
Syazarwan (diding tempelan yang rendah melekat di ka`bah atau bagian bawah kaki
ka`bah). Semua bangunan tersebut tidak boleh disentuh saat bertawaf, karena ia
akan membatalkan putaran yang sedang dilakukan. Jika tersentuh maka untuk
putaran tersebut wajib diulangi lagi.
i. Putaran dilakukan dengan sengaja,
karena itu bila ia terbawa karena desakan maka ia harus mundur ke tempat semula
ia terdesak.
j. Tidak ada tujuan lain, maka jika
sesorang perempuan mempercepat langkahnya dengan tujuan agar tidak tersentuh
laki-laki atau sebaliknya tidak diperhitungkan langkah yang telah ia lewati
sebagai tawaf.
Disunatkan melakukan shalat sunat tawaf
sesudah tawafØ
Disunatkan tawaf dengan berjalan kaki jika
tidak ada kesulitan Ø
Disunatkan berniat Ø
Tidak ada batasan khusus untuk waktu tawaf,
namun dimakruhkan menundanya hingga hari raya apalagi jika sampai hari tasyrikØ
Perempuan disunatkan melakukan tawaf jauh dari
ka`bahØ
Perempuan disunatkan Istilam (mengusap Hajar
Aswad) ketika tidak ada Ajnabi (lelaki yang halal menikahinya) di tempat tawaf,
jika ada Ajnabi maka tidak disunatkan Istilam tersebut.Ø
Perempuan tidak disunatkan Ramal (lari-lari
kecil) dan Ishtiba` (mengepit kain selendang dengan ketiak kanan dan
mengyelendangkannya ke atas bahu kiri) ketika tawaf.Ø
Sunat bagi perempuan menyegerakan tawaf
Ifadhah, jika mereka takut didahului oleh datangnya haid dan sempit waktu.Ø
Disunatkan mengerjakan tawaf pada waktu malam
jika ia cantik atau mulia (tidak menampakkan diri kepada laki-laki).Ø
4. Sa`i
Sa`i adalah berjalan antara Safa (kaki
bukit Abi Qubais) dan Marwah sebanyak 7 kali dimulai dari safa. Perhitungannya
adalah mulai dari safa 1 kali dan kembali dari Marwah 1 kali hingga akhirnya
(kali ke-7) dari safa. Tempat sa`i adalah di dasar lembah dan waktu melakukan
sa`i adalah sesudah tawaf ifahdah atau jika belum berwuquf boleh
melaksanakannya sesudah tawaf qudum dan ini terlebih afdhal serta tidak perlu
lagi mengulanginya setelah tawaf ifadhah, bahkan hukumnya makruh. Jika telah
terlebih dahulu berwukuf maka sa`i harus dilaksanakan setelah tawaf ifadhah,
jika bukan demikian maka tidaklah sah sa`inya. Andai seorang jama`ah haji
datang dari `arafah menuju ke Mekkah (Mesjidil Haram) sebelum perpertengahan
malam disunatkan baginya tawaf qudum dan tidak boleh melakukan sa`i sesudahnya,
namun sa`i hanya boleh di lakukan setelah tawaf ifadhah.
Disunatkan bagi perempuan mendaki safa dan
Marwah jika tidak ada Ajnabi atau jika ragu bila tidak mendaki, namun sekarang
batasan keduanya tidak perlu diragukan lagi karena sudah pasti.Ø
Disunatkan terhadap perempuan berjalan seperti
biasa dalam seluruh perjalanannya, walau dalam keadaan sunyi (tidak ada Ajnabi)
atau malam hari.Ø
Perempuan tidak disunatkan Ramal (lari-lari
kecil) dan Ishtiba` (mengepit kain selendang dengan ketiak kanan dan
mengyelendangkannya ke atas bahu kiri) ketika sa`i.Ø
Disunatkan mengerjakan sa`i pada waktu malam
jika ia cantik atau mulia (tidak menampakkan diri kepada laki-laki).Ø
Tidak ada batasan khusus untuk waktu sa`i,
namun dimakruhkan menundanya hingga hari raya apalagi jika sampai hari tasyrikØ
5. Menghilangkan rambut
Paling kurang tiga helai rambut kepala
harus dihilangkan untuk sahnya menghilangkan rambut kepala. Untuk perempuan
lebih baik menghilangkan rambut dengan cara menggunting sepanjang satu ruas
jari. Tidak ada batasan khusus untuk waktu menghilangkan rambut, namun
dimakruhkan menundanya hingga hari raya apalagi jika sampai hari tasyrik
6. Tertib pada sebagian rukunnya
Susunan tertib rukun haji adalah :
1. Ihram di dahulukan dari seluruh rukun
yang lain
2. Wukuf di dahulukan dari tawaf rukun
(ifadhah) dan menghilangkan rambut
3. Tawaf di dahulukan dari sa`i, jika
belum melakukan sa`i sesudah tawaf qudum
Rukun umrah adalah rukun haji kecuali
wuquf di `Arafah dan wajib tertib menurut susunan, menunda menghilangkan rambut
hingga setelah bersa`i, pada seluruh rukunnya.
WAJIB HAJI
Wajib haji adalah perbuatan yang apabila
ditinggalkan harus membayar dam, wajib haji adalah ;
1. Ihram di Miqat Makani
Miqat Makani (tempat ihram) untuk
jama`ah haji indonesia gelombang pertama (yang terlebih dahulu menuju ke
Madinah) adalah Dzul Hulaifah atau Bir Ali, sedangkan untuk gelombang terakhir
(yang langsung menuju ke Mekkah) adalah Jeddah (Bandara King Abdul Aziz). Asal
miqat makani bagi jama`ah yang datang dari Tihamah adalah Yalamlam. Karena jauh
antara Yalamlam dan Jeddah sama-sama 2 marhalah dan letaknya juga sejajar
dengan Yalamlam maka boleh bagi jama`ah gelombang kedua berihram di Jeddah.
Apabila seorang jama`ah tidak berihram dengan sengaja atau tidak pada tempat
yang telah ditentukan maka ia harus kembali ke miqat tersebut atau tempat lain
yang sama jaraknya dengan miqat untuk berihram, jika ia tidak kembali maka ia
harus membayar dam satu ekor kambing. Waktu ihram (Miqat Zamani) untuk haji
adalah mulai satu Syawwal sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika
seseorang berihram pada selain bulan tersebut maka ihramnya menjadi ihram umrah
(diperhitungkan ihram haji tersebut menjadi ihram umrah).
Wanita boleh berihram dalam keadaan berhaidh,
karena suci bukanlah salah satu syarat ihram.Ø
2. Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah maksudnya adalah
berada di Muzdalifah pada pertengahan kedua dari malam nahar (lebaran) setelah
wuquf di `Arafah. Tidak disyaratkan berhenti di sana atau mengetahui bahwa
tempat tersebut adalah Muzdalifah, namun dianggap sah mabitnya walau hanya
melaluinya saja atau berada di sana dalam keadaan tertidur atau berada disana
untuk kepentingan lainnya.
Jika seorang jama`ah tidak berada di
sana pada waktu tersebut atau berada di sana dan berangkat meninggalkannya
sebelum pertengahan kedua malam dan ia tidak kembali lagi sebelum fajar maka ia
harus membayar dam. Namun demikian jika ia meninggalkannya karena rasa takut
atau sampai di `Arafah pada malam nahar atau penuh kesibukannya dengan wukuf
atau berangkat dari `Arafah langsung menuju ke Mekkah untuk melaksanakan tawaf
rukun karena itu ia tidak sempat bermabit di Muzdalifah maka tidak perlu
baginya membayar dam.
Di sunatkan terhadap wanita jika tidak ada
fitnah dan orang yang lemah sesudah pertengahan kedua untuk berangkat menuju ke
Mina.Ø
Di Muzdalifah para jama`ah memilih kerikil
untuk melontar jamarah pada ke esokan harinya.Ø
3. Mabit di Mina
Maksud mabit di Mina adalah berada di
Mina pada sebagian besar waktu malam (lebih dari ½ malam) ke sebelas, duabelas
dan ke tiga belas. Namun jika ia berangkat sebelum terbenam matahari hari ke
dua dan melempar jamarah pada siang harinya maka hukumnya adalah boleh dan ia
tidak perlu lagi bermabit pada malam ke tiga serta tidak perlu membayar dam.
Melontar Jamarah
a. Jamarah `Aqabah. Jamarah ini dilontar
setelah perpertengahan kedua malam nahar, waktu yang afdhal untuk melontar
jamarah ini adalah setelah tergelincir matahari pada hari nahar dengan 7 biji
batu atau yang dinamakan batu, seperti permata, batu cincin dan lain
sebagainya.
b. Jamarah tiga hari tasyrik, setiap
satu hari dari tiga hari tasyrik dilempar tiga jamarah, setiap jamarah 7 biji
batu. Wajib terlebih dahulu melempar untuk hari pertama, kemudian untuk jamarah
pertama dan selanjutnya ke dua dan ke tiga. Tidak boleh seorang jama`ah
melempar jamarah orang lain sebelum ia melempar jamarah dirinya. Tidak boleh
memalingkan niat dari nusuk dalam pelemparan jamarah. Bila telah berangkat dari
mina setelah melempar jamarah hari kedua maka ia tidak perlu lagi melempar
untuk hari ketiga. Jika tidak sempat melempar pada suatu hari, maka ia
melemparkannya pada hari berikutnya, jika tidak ia harus membayar dam
4. Tawaf Wida`
Apabila seorang jama`ah ingin keluar
dari kota Mekkah setelah selesai mengerjakan seluruh rukun haji, maka ia
melakukan tawaf wida` (perpisahan), ia tidak boleh menetap di Mekkah setelah
melakukan tawaf wida` tersebut, jika ia menetap setelah melaksanakannya ia
wajib mengulanginya kembali. Jika seorang jama`ah keluar dari kota Mekkah tanpa
melakukan tawaf wida` sudah melewati batas musafah qashar (batasan yang boleh
mengqashar sembahyang) atau belum melewati musafah qashar namun ia tidak
kembali ke Mesjidil Haram untuk melakukan tawaf wida` atau ia telah melakukan
tawaf wida` namun masih menetap di Mekkah setelah melaksanakannya dan tidak
mengulanginya kembali atau meninggalkan satu kali putaran maka ia wajib
membayar Dam kamil (satu ekor kambing atau biri-biri), kecuali wanita yang
berhaidh, boleh baginya keluar dari kota Mekkah tanpa melakukan tawaf wida`.
Jika wanita tersebut suci (habis masa haidh) dan ia masih berada dalam daerah
yang terdapat bangunan-bangunan kota Mekkah maka wajib baginya tawaf wida`,
kecuali jika ia telah berada pada tempat yang tidak terdapat lagi
bangunan-bangunan kota Mekkah walaupun masih dalam daerah Tanah Haram maka
tidak wajib baginya tawaf wida`.
LARANGAN DALAM IHRAM
1. Menutup muka dan memakai sarung
tangan, kecuali jika berhajat seperti karena sangat dingin atau sangat panas.
Boleh bagi perempuan memakai pakaian yang berjahit.
2. Memakai wangi-wangian pada pakaian
atau badan dan minyak rambut di kepala atau jenggot. Dimakruhkan mandi memakai
sabun mandi dan shampo yang berfungsi untuk membersihkan.
3. Menghilangkan bulu/rambut dengan
mencukur atau lainnya dan mengerat kuku tangan atau kaki kecuali karena uzur.
Dam untuk sehalai rambut atau satu kuku adalah satu mud makanan, dua helai atau
dua kuku adalah dua mud dan untuk tiga helai maka lebih adalah dam kamil (satu
ekor kambing)
4. Bersenggama dan pendahuluannya
sebelum tahallul kedua. Maksud bersenggama di sini adalah mengeluarkan mani
dengan cara apapun. Jima` atau bersenggama dapat membatalkan haji jika terjadi
sebelum tahallul pertama dan ia harus membayar denda se ekor unta. Dalam
keadaan tidak sah haji atau umrahnya ia wajib menyempurnakan seluruh
rukun-rukunnya dan mengkadhanya sesegara mungkin sekalipun hajinya haji sunat
karena dalam masalah haji jika telah berihram wajib menyempurnakan seluruh
kewajibannya, berbeda dengan ibadah sunat yang lain dimana dengan membatalkannya
berarti keluar dari ibadah tersebut.
5. Memakan binatang buruan darat.
6. Berburu binatang darat dan mencabut
kayu atau memotong ranting kayu dalam tanah Haram Mekkah, Madinah maupun di
lembah Thaif.
7. Jika dilanggar hal yang telah
tersebut di atas maka wajib membayar dam dengan menyembelih kambing dan
dibagikan ke fakir miskin Mekkah, jika tidak mampu maka puasa 7 hari di Mekkah
dan 3 hari dikampung halaman.
والله
أعلم بالصواب
sumber: http://mursyidali.blogspot.co.id/2009/11/fiqh-haji.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi kami kritik dan saran untuk lebih bermamfaat..terima kasih